ARFIANA

Kamis, 14 April 2011

JUAL BELI SAHAM


Fakta Saham 

Saham bukan fakta yang berdiri sendiri, namun terkait dengan pasar modal sebagai tempat perdagangannya dan juga terkait dengan perusahaan publik (perseroan terbatas/PT) sebagai pihak yang menerbitkannya. Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal (stock market). Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, right, waran, dan reksadana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut efek (Hasan, 1996).
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai, “surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).” (Junaedi, 1990). Adapun obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan (Siahaan & Manurung, 2006).
Selain terkait dengan pasar modal, saham juga terkait dengan PT (perseroan terbatas, limited company) sebagai pihak yang menerbitkannya. Dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas didefinisikan sebagai, “badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham”. Modal dasar yang dimaksud terdiri atas seluruh nilai nominal saham (Ibid., pasal 24 ayat 1).
Definisi lain menyebutkan, perseroan terbatas adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak dan kewajiban para pendiri maupun pemiliknya (M. Fuad, et.al., 2000). Jadi, sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik PT hanya terbatas pada saham yang dimiliki. Perseroan terbatas sendiri juga mempunyai kaitan dengan bursa efek. Kaitannya, jika sebuah perseroan terbatas telah menerbitkan sahamnya untuk publik (go public) di bursa efek, maka perseroan itu dikatakan telah menjadi “perseroan terbatas terbuka” (Tbk).

Fakta Pasar Modal

Pasar modal adalah sebuah tempat modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (pihak investor) dan orang yang membutuhkan modal (pihak issuer/emiten) untuk mengembangkan investasi. Dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” (Muttaqin, 2003).
Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu:
1. Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
2. Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak:
 a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana;
b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.
 c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
3. Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.
4. Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
5. Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
6. Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).
Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary market), kemudian pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara fisik dalam bursa, tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.
Adapun pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana berakhir. Maksudnya, setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten, investor tersebut lalu menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.

Jual-Beli Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam

Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi; jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi; industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno; dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual-beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut. (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek: Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal, hlm. 18; Yusuf as-Sabatin, Al-Buyû‘ al-Qadîmah wa al-Mu‘âshirah wa al-Burshat al-Mahalliyyah wa ad-Duwaliyyah, hlm. 109).
Namun, jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal (misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya) Syahatah dan Fayyadh berkata, “Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar‘i…Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.” (Syahatah dan Fayyadh, Ibid., hlm. 17).
Namun demikian, ada fukaha yang tetap mengharamkan jual-beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini, misalnya, Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (Ibid., hlm. 109) dan Ali as-Salus (Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah, hlm. 465). Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami. Jadi, sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami (syirkah islâmiyah) atau tidak.
Aspek inilah yang tampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini. Terbukti, mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya (Junaedi, 1990; Zuhdi, 1993; Hasan, 1996; az-Zuhaili, 1996; al-Mushlih & ash-Shawi, 2004; Syahatah & Fayyadh, 2004).
Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizhâm al-Iqtishâdi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musâhamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain karena dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab-kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar‘i. Sangat fatal, bukan? Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (râjih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT). Apalagi sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham—asalkan bidang usaha perusahaannya halal—adalah al-Mashâlih al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (Ibid., hlm. 53). Padahal menurut Taqiyuddin an-Nabhani, al-Mashâlih al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah, karena ke-hujjah-annya tidak dilandaskan pada dalil yang qath‘i (Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, III/437).
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [KH M. Shiddiq al-Jawi]

perusahan sistem ekonomi kapitalis, sosialis dan ekonomi islam

PERUSAHAAN YANG MENGANUT SISTEM EKONOMI KAPITALIS


sekarang indonesia telah menjadi negara kapitalis, bahkan lebih kapitalis daripada negara maju yang telah lebih dulu divonis kapitalis sebut saja negara group of eight  yang dikatakan merepresentasikan 65% perekonomian dunia. secara umum, dalam hal kebijakan regulasi ekonomi ini, terlihat adanya kebijakan regulasi yang memproteksi pengusaha kecil dalam persaingan usaha dengan pengusaha besar. kenyataannya perusahaan super besar dipertarungkan dengan pengusaha kecil ini dalam satu ring. sistem ekonomi pasar dipraktekkan secara luas untuk mengejar ukuran tingkat ekonomi negara yang semata-mata melihat pertumbuhan ekonomi tanpa melihat pemerataannya. indonesia dapat diibaratkan sebagai belantara ekonomi, dimana di sana hukum yang kuat memangsa yang lemah. orientasi kebijakan ekonomi seolah-olah menafikkan pencapaian kesejahteraan sosial.fenomena hypermarket, hyperstore atau superstore. ini berkaitan dengan salah satu kebijakan regulasi ekonomi di negara kita. Contohnya  carrefour sebuah perusahaan mnc di bidang usaha ritel terbesar kedua di dunia setelah walmart berpusat di perancis. kehadirannya di indonesia beberapa waktu terakhir begitu ekspansif. dalam tempo kurang dari 2 tahun, dalam cakupan kota bandung saja, carrefour telah membuka cabang barunya yang megah di 3 lokasi. bukan sekedar lokasi biasa, tapi di daerah2 strategis di tengah kota: sukajadi, kiara condong, dan terakhir braga. secara keseluruhan di indonesia cerrefour telah memiliki 35 cabang. begitu juga contoh hypermarket lainnya, giant ( sebuah mnc berpusat di malaysia) dan hypermart (grup matahari), keduanya juga hadir di lokasi-lokasi strategis di tengah kota. mereka bersaing dengan pedagang konvensional dalam rantai distribusi mulai dari distributor, toko2 grosir, toko-toko eceran besar hingga kecil dan pedagang-pedagang di pasar tradisional. hal ini karena faktanya hypermarket memotong jalur distribusi konvensional dari produsen ke konsumen hanya melalui satu tangan saja. juga karena mereka melayani transaksi partai besar hingga eceran terkecil sekalipun. mereka punya sejumlah keunggulan dibanding pedagang konvensional. harga yang lebih murah dan standard, tempat yang bersih dan nyaman, range barang yang lengkap, pelayanan yang ramah, fasilitas yang modern, lokasi yang strategis, dan bahkan parkir gratis.
Di negara asalnya carrefour sendiri, perancis, pendirian hyperstore dipersulit. ini juga berlaku di hampir semua negara-negara eropa. ijin konstruksi toko eceran super besar ini hanya diberikuan untuk di luar kota saja. ini dengan alasan untuk tidak mematikan pedagang-pedagang yang lebih kecil. dalam sejarahnya diantara 200.000 toko eceran kecil di Perancis pada tahun 1961, sebanyak 80.000 tidak beroperasi lagi pada tahun 1971. efek yang begitu besar.fakta berbicara perusahaan seperti sony dan nike dengan gampangnya memutuskan mencabut investasi dan beralih ke negara lain ketika investasi dinilai tidak layak dari segi profit. maka seharusnya pemerintah dan legislator dapat berbuat lebih. seharusnya ada kebijakan untuk mendorong perkembangan para pedagang kecil, dari sisi permodalan, dari sisi bimbingan manajerial dan proses bisnis, dari sisi bimbingan teknologi, dan lain-lain. mendorong pedagang-pedagang kecil untuk bersatu mendirikan badan hukum semacam koperasi sehingga mereka dapat menaikkan posisi tawar terhadap supplier, mempunyai kekuatan bersaing, memungkinkan mereka untuk mandiri membina mereka sendiri, mengefisienkan dan mengefektifkan proses bisnis mereka dengan orientasi untuk bersama-sama maju dan berkembang.
Sistem perekonomian kapitalisme yang dianut mayoritas negara di dunia salah satu penyebab banyaknya kemiskinan.Banyaknya orang miskin di dunia sekarang salah satu penyebabnya adalah kapitalis dan sistem konvensional. Dikatakan, saat ini sedikitnya 824 juta jiwa warga bumi masih miskin dan memprihatinkan, salah satunya karena korban dari kapitalisme yang hanya berpihak kepada pemodal. Sistem ekonomi kapitalisme yang banyak dianut negara-negara di dunia, khususnya negara barat mengenyampingkan rasa keadilan bagi umat manusia sehingga menimbulkan kemiskinan yang merajalela."Negara kita Indonesia juga sudah menganut kapitalis, sehingga kontras terlihat di tengah-tengah bangunan yang mewah-mewah juga ada perumahan kumuh milik orang-orang miskin," ujar Direktur Bidang Syariah LPPI itu. Banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia seperti Freeport yang mengekploitasi hasil bumi di Papua dan Exxon Mobil di Aceh, tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat di sekitarnya. Sudah berapa lama Freeport beroperasi di Timika, Papua tetapi apa yang diperoleh rakyat di sana. Masyarakat Timika, maaf, masih tetap menggunakan koteka. Masyarakat di sana masih hidup miskin. Sejumlah pakar ekonomi dunia sekarang sudah mengakui kalau ekonomi kapitalis ternyata tidak memiliki arah yang jelas. Banyak perusahaan-perusahaan besar di dunia, pelaku ekonomi kapitalis yang akhirnya kolaps setelah memiliki banyak aset, karena tujuannya hanya memperkaya pemodal semata tanpa mempedulikan kemaslahatan umat.



PERUSAHAAN YANG MENGANUT SISTEM EKONOMI SOSIALIS

Dalam sistem ekonomi sosialis yang diutamakan bukan untung tetapi pengabdian.
Dalam sistem ekonomi sosialis yang diutamakan ialah kebaikan ramai bukan keuntungan pribadi. Dalam sisstem ekonomi sosialis pembangunan dilakukan bukan untuk mendapat untung – pembangunan dilakukan kerana membawa manafaat untuk orang ramai.  Dalam sistem sosialis rumah sakit (Hospital) menjadi salah satu contoh perusahaan jasa yang menganut system ekonomi sosialis karena pembangunan rumah sakit (Hospital) bertujuan untuk membantu masyarakat dalam kesehatan, membuat masyarakat dapat sehat selalu dan membantu masyarakat menangani suatu masalah yang dihadapi (penyakit yang menyerang). Rumah sakit (Hospital) bukan untuk mencari keuntungan tetapi memberi pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian yang terbaik adalah memberi pelayanan kesehatan/ perawatan bukan hanya kepada orang yang memiliki banyak uang tapi seluruh masyarakat yang membutuhkan perawatan tanpa memandang status maupun kemampuan ekonomi. Dalam sistem sosialis pembelajaran dalam hal ini sekolah maupun universitas diberikan fasilitas yang memudahkan para pelajar untuk menimbah ilmu. Hal ini dilakukan agar dikemudian hari bangsa dapat melahirkan pelajar – pelajar yang berilmu. Fasilitas – fasilitas tersebut berasal dari negara. Perlu diketahui bahwa pembelajaraan bukanlah perniagaan. Pembelajaran bertujuan untuk mendidik generasi penerus bangsa maupun seluruh masyarakat, dan pembelajaran bukanlah bertujuan mencari keuntungan. Kalau dalam sistem ekonomi sosialis kapal terbang adalah milik negara. Harga tiket setiap kali penerbangan di usahakan semurah mungkin dan dapat terjangkau oleh masyarakat agar tidak merugikan malah memberikan keuntungan maksimal pada masyarakat maupun negara. Selain kapal terbang da juga kereta api, kapal pelni,dll kesemuanya menganut system ekonomi sosialis yakni membantu dan memudahkan masyarakat dalam hal transportasi,yaitu memudahkan berpergian maupun melakukan suatu usaha diluar kota, nasional maupun internasional


PERUSAHAAN YANG MENGANUT SISTEM EKONOMI ISLAM

Dalam beberapa hal munculnya lembaga keuangan syariah di Indonesia semacam perbankan syariah mempunyai arti yang penting bagi perkembangan ekonomi Islam di masa mendatang. Munculnya lembaga keuangan syariah di Indonesia saat ini merupakan fase booming-nya ekonomi Islam secara kelembagaan. Banyak sekali perbankan syariah, asuransi syariah dan lembaga keuangan yang mengusung nama syariah bermunculan seperti jamur di musim hujan. Bahkan, ada asumsi kalau tidak ikut mendirikan lembaga keuangan syariah atau paling tidak dengan cara membuka unit usaha syariah dianggap  tidak mengikuti trend masa ini dan nantinya akan ditinggal oleh umat Islam serta belum diakui keislamannya dalam berekonomi.  Tetapi, yang perlu diperhatikan adalah kesadaran kita akan suatu pemahaman bahwa ekonomi Islam bukan hanya dimonopoli oleh dunia perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya. Hal ini dikarenakan paradigma masyarakat sementara ini masih menganggap bahwa kalau bicara tentang ekonomi Islam orientasinya langsung tertuju pada eksistensi lembaga keuangan syariah yang termanifestasikan dalam wujud perbankan syariah ataupun asuransi syariah. Intinya, ekonomi Islam itu adalah perbankan syariah dan asuransi syariah. Paradigma yang tidak keseluruhannya salah, tetapi ada yang perlu diluruskan di dalamnya. Bahwa ekonomi Islam itu tidak hanya perbankan syariah dan asuransi syariah. Sebaliknya, perbankan syariah dan asuransi syariah merupakan serpihan kecil dari ekonomi Islam yang terlembagakan dalam institusi keuangan syariah.
Realita di masyarakat kita, umat Islam Indonesia sudah memberikan perhatian yang serius terhadap konsistensi melaksanakan ajaran Islam walau masih belum sempurna. Khusus dalam masalah ekonomi, praktek kehidupan yang sederhana dan tidak berlebihan sudah menjadi pemandangan yang khas dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di pedesaan. Mereka mencukupi kehidupannya dengan kekayaan alam yang ada di lingkungan sekitar. Tidak berlebihan jika mereka terlihat sebagai satuan keluarga yang hidup dalam kebersahajaan dan merasa tenang dengan kehidupan yang dijalaninya bersama masyarakat lainnya. Suasana kehidupan seperti ini dibangun atas dasar kesadaran untuk selalu mencari ridha dari Allah Swt. dan selalu diorientasikan untuk mengejar karunia yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh Allah Swt. bagi kehidupan manusia di alam dunia ini. Potret kehidupan seperti di atas merupakan salah satu serpihan dari pelaksanaan ajaran ekonomi Islam yang sudah terlembagakan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.
Realita di atas perlu disadari bersama bahwa ekonomi Islam mempunyai cakupan yang luas, tidak hanya sekedar yang berskala makro-kelembagaan dengan model perbankan syariah ataupun asuransi syariah, tetapi lebih jauh dari itu implementasi ekonomi Islam dapat terlaksana melalui kesadaran akan perilaku individu di keluarga untuk melaksanakan ajaran Islam secara kaffah, khususnya yang berkaitan dengan nilai-nilai ekonomi. Ekonomi Islam dapat ditumbuhkembangkan dari lingkungan keluarga dengan cara menjalankan ajaran Islam itu sendiri. Ini yang menjadi titik pembeda antara konsep ekonomi Islam dengan konsep ekonomi konvensional, baik kapitalis maupun sosialis. Dalam ajaran Islam, melaksanakan ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari mempunyai arti juga menjalankan Islam itu sendiri, karena sumber yang dijadikan dasar dalam melaksanakan ekonomi Islam adalah agama Islam dengan al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai referensi utamanya. Sedang dalam ekonomi sudah melepaskan nilai-nilai moral dan tidak mempunyai rujukan yang otentik semacam ekonomi Islam.